Area berkas rahasia negara Anda telah melanggar hukum berdasarkan
Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tindakan yang dilakukan, sengaja maupun tidak sengaja, dengan menerobos
hingga menjebol sistem pengaman suatu sistem elektronik merupakan
perbuatan yang dilarang.
Melalui Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 52 ayat (3) UU ITE, silakan
meninggalkan halaman ini segera.